Motor Pertama Di Dunia

December 20, 2012
Pasti anda belum tahu, bagaimana bentuk sepeda motor pertama di dunia. Sepeda motor pertama di duia adalah Hildebrand & Wolfmüller motorcycle.
Motor ini dibuat pada tahun 1895. Meski berusia ratusan tahun, ternyata motor pertama di dunia ini sudah mengusung teknologi yang sampai saat ini masih dipakai seperti Twin-Cylinder, 4 valve, water cooler dan bermesin 1.500 cc. Kakak beradik, Hendry dan Wilhelm mengembangkan motor ini bekerjasama dengan Alois Wolfmuller dan seorang mekanik bernama Hans Geisenhof.

Namanya juga jaman dulu alias jadul, walau bermesin besar, ternyata tenaga kuda yang dihasilkan hanya 2,5 hp saja pada 240 rpm.
 
 
Irlandia akhirnya mengeluarkan sebuah Undang-undang yang akan memancing reaksi keras dari gereja katolik roma. Irlandia akhirnya memutuskan untuk melegalisasikan aborsi dalam kasus khusus yang menyangkut resiko hidup sang ibu setelah kematian Savita Halappanavar yang meninggal setelah ditolak aborsi. Namun tindak aborsi tetap merupakan pelanggaran pidana jika terjadi tanpa alasan yang kuat seperti untuk menyelamatkan jiwa sang ibu, hal ini juga menurut pemerintah Irlandia dapat mengurangi tingkat bunuh diri yang disebabkan oleh penyakit akibat kehamilan. Pemerintah Irlandia lewat Menteri Kesehatannya Dr. James Reilly, mengatakan sangat sadar akan kepekaan dan efek yang akan timbul seputar isu ini. “saya tahu bahwa kebanyakan orang memiliki pandangan pribadi mengenai hal ini Namun, Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa keselamatan ibu hamil di Irlandia tetap diutamakan” kata Dr Reilly. “Kita harus memenuhi kewajiban kita untuk menyelamatkan dan merawat mereka, dengan tujuan itu, kami akan menjelaskan dalam undang-undang dan peraturan apa yang tersedia bagi wanita yang sedang hamil dan mendapatkan ancaman karena kehamilannya. Kami juga akan menjelaskan aturan hukum yang mengatur para dokter yang berhak melakukan tindakan penghentian kehamilan tersebut.” Pelegalan aborsi diyakini mampu mengurangi tak hanya tindak bunuh diri dan kematian ibu hamil, namun juga tindak aborsi ilegal yang sering muncul dan dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab dan justru membahayakan ibu dan janin. abor 21 Irlandia Legalkan Aborsi Kematian Savita Halappanavar Langkah ini dilakukan tujuh minggu setelah kematian Savita Halappanavar. Savita, seorang dokter gigi berusia 31 tahun yang berasal dari India, sedang menjalani minggu ke-17 kehamilannya ketika ia menderita nyeri punggung dan tes mengungkapkan bahwa dia akan kehilangan bayinya. Meskipun permohonan yang berulang-ulang dan selalu kesakitan selama tiga hari, dokter menolak untuk melakukan terminasi karena mereka masih bisa mendengar detak jantung janin dan, menurutnya : “Ini adalah negara Katolik”. Kondisi Savita pun secara cepat memburuk dan ia meninggal setelah menderita septicemia empat hari setelah kematian bayinya. Meninggalkan suami dan keluarganya sedih dan marah. Kasus ini mendorong protes publik di seluruh dunia dan menyerukan pemerintah Irlandia untuk melegalkan aborsi. 20 tahun lalu seorang gadis 14 tahun, yang telah diperkosa akhirnya bunuh diri karena dia tidak bisa mendapatkan aborsi legal setelah sebelumnya mengalami keguguran.

Read more at http://uniqpost.com/57434/irlandia-legalkan-aborsi/
Irlandia akhirnya mengeluarkan sebuah Undang-undang yang akan memancing reaksi keras dari gereja katolik roma. Irlandia akhirnya memutuskan untuk melegalisasikan aborsi dalam kasus khusus yang menyangkut resiko hidup sang ibu setelah kematian Savita Halappanavar yang meninggal setelah ditolak aborsi. Namun tindak aborsi tetap merupakan pelanggaran pidana jika terjadi tanpa alasan yang kuat seperti untuk menyelamatkan jiwa sang ibu, hal ini juga menurut pemerintah Irlandia dapat mengurangi tingkat bunuh diri yang disebabkan oleh penyakit akibat kehamilan. Pemerintah Irlandia lewat Menteri Kesehatannya Dr. James Reilly, mengatakan sangat sadar akan kepekaan dan efek yang akan timbul seputar isu ini. “saya tahu bahwa kebanyakan orang memiliki pandangan pribadi mengenai hal ini Namun, Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa keselamatan ibu hamil di Irlandia tetap diutamakan” kata Dr Reilly. “Kita harus memenuhi kewajiban kita untuk menyelamatkan dan merawat mereka, dengan tujuan itu, kami akan menjelaskan dalam undang-undang dan peraturan apa yang tersedia bagi wanita yang sedang hamil dan mendapatkan ancaman karena kehamilannya. Kami juga akan menjelaskan aturan hukum yang mengatur para dokter yang berhak melakukan tindakan penghentian kehamilan tersebut.” Pelegalan aborsi diyakini mampu mengurangi tak hanya tindak bunuh diri dan kematian ibu hamil, namun juga tindak aborsi ilegal yang sering muncul dan dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab dan justru membahayakan ibu dan janin. abor 21 Irlandia Legalkan Aborsi Kematian Savita Halappanavar Langkah ini dilakukan tujuh minggu setelah kematian Savita Halappanavar. Savita, seorang dokter gigi berusia 31 tahun yang berasal dari India, sedang menjalani minggu ke-17 kehamilannya ketika ia menderita nyeri punggung dan tes mengungkapkan bahwa dia akan kehilangan bayinya. Meskipun permohonan yang berulang-ulang dan selalu kesakitan selama tiga hari, dokter menolak untuk melakukan terminasi karena mereka masih bisa mendengar detak jantung janin dan, menurutnya : “Ini adalah negara Katolik”. Kondisi Savita pun secara cepat memburuk dan ia meninggal setelah menderita septicemia empat hari setelah kematian bayinya. Meninggalkan suami dan keluarganya sedih dan marah. Kasus ini mendorong protes publik di seluruh dunia dan menyerukan pemerintah Irlandia untuk melegalkan aborsi. 20 tahun lalu seorang gadis 14 tahun, yang telah diperkosa akhirnya bunuh diri karena dia tidak bisa mendapatkan aborsi legal setelah sebelumnya mengalami keguguran.

Read more at http://uniqpost.com/57434/irlandia-legalkan-aborsi/
Irlandia akhirnya mengeluarkan sebuah Undang-undang yang akan memancing reaksi keras dari gereja katolik roma. Irlandia akhirnya memutuskan untuk melegalisasikan aborsi dalam kasus khusus yang menyangkut resiko hidup sang ibu setelah kematian Savita Halappanavar yang meninggal setelah ditolak aborsi. Namun tindak aborsi tetap merupakan pelanggaran pidana jika terjadi tanpa alasan yang kuat seperti untuk menyelamatkan jiwa sang ibu, hal ini juga menurut pemerintah Irlandia dapat mengurangi tingkat bunuh diri yang disebabkan oleh penyakit akibat kehamilan. Pemerintah Irlandia lewat Menteri Kesehatannya Dr. James Reilly, mengatakan sangat sadar akan kepekaan dan efek yang akan timbul seputar isu ini. “saya tahu bahwa kebanyakan orang memiliki pandangan pribadi mengenai hal ini Namun, Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa keselamatan ibu hamil di Irlandia tetap diutamakan” kata Dr Reilly. “Kita harus memenuhi kewajiban kita untuk menyelamatkan dan merawat mereka, dengan tujuan itu, kami akan menjelaskan dalam undang-undang dan peraturan apa yang tersedia bagi wanita yang sedang hamil dan mendapatkan ancaman karena kehamilannya. Kami juga akan menjelaskan aturan hukum yang mengatur para dokter yang berhak melakukan tindakan penghentian kehamilan tersebut.” Pelegalan aborsi diyakini mampu mengurangi tak hanya tindak bunuh diri dan kematian ibu hamil, namun juga tindak aborsi ilegal yang sering muncul dan dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab dan justru membahayakan ibu dan janin. abor 21 Irlandia Legalkan Aborsi Kematian Savita Halappanavar Langkah ini dilakukan tujuh minggu setelah kematian Savita Halappanavar. Savita, seorang dokter gigi berusia 31 tahun yang berasal dari India, sedang menjalani minggu ke-17 kehamilannya ketika ia menderita nyeri punggung dan tes mengungkapkan bahwa dia akan kehilangan bayinya. Meskipun permohonan yang berulang-ulang dan selalu kesakitan selama tiga hari, dokter menolak untuk melakukan terminasi karena mereka masih bisa mendengar detak jantung janin dan, menurutnya : “Ini adalah negara Katolik”. Kondisi Savita pun secara cepat memburuk dan ia meninggal setelah menderita septicemia empat hari setelah kematian bayinya. Meninggalkan suami dan keluarganya sedih dan marah. Kasus ini mendorong protes publik di seluruh dunia dan menyerukan pemerintah Irlandia untuk melegalkan aborsi. 20 tahun lalu seorang gadis 14 tahun, yang telah diperkosa akhirnya bunuh diri karena dia tidak bisa mendapatkan aborsi legal setelah sebelumnya mengalami keguguran.

Read more at http://uniqpost.com/57434/irlandia-legalkan-aborsi/

Share this

Lahir di Padang, Sumatera Barat pada akhir tahun 1993, blogger rupawan ini lebih dikenal dengan nickname hideatsa. Memiliki kredibilitas yang mumpuni dalam bidang copy-paste. Meskipun tampan, ia juga baik hati dan tidak sombong.

Related Posts